Sosialisasi Qanun Wali Nanggroe dengan FH Unsam Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh

SIARAN PERS

359/UN54.15/HM.02.03/2026

Langsa, 12 Agustus 2026 – Fakultas Hukum Universitas Samudra (FH UNSAM) mendukung pelaksanaan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe yang dilaksanakan di Kota Langsa. Kegiatan tersebut dihadiri langsung Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., serta melibatkan mahasiswa Universitas Samudra sebagai peserta. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi Qanun Wali Nanggroe yang dilakukan dari kampus ke kampus. Berlangsung di Aula Hotel Kartika Langsa, pada, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat literasi hukum mahasiswa sekaligus memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kekhususan Aceh, khususnya keberadaan, kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Wali Nanggroe. Pemahaman tersebut dinilai penting agar mahasiswa tidak hanya mengenal Wali Nanggroe secara kelembagaan, tetapi juga memahami landasan hukum yang melatarbelakangi keberadaannya dalam sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.

Dalam pemaparannya, Dr. Zainal Abidin menjelaskan bahwa keberadaan Wali Nanggroe tidak dapat dilepaskan dari kekhususan dan keistimewaan Aceh yang memperoleh pengakuan konstitusional. Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Lebih lanjut, Dr. Zainal menyampaikan bahwa pengaturan mengenai Wali Nanggroe dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh selanjutnya diatur melalui qanun. Atas dasar tersebut, lahirlah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe sebagai salah satu regulasi yang mengatur keberadaan dan kelembagaan Wali Nanggroe di Aceh. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi penting, terutama bagi mahasiswa sebagai generasi intelektual yang nantinya turut berperan dalam kehidupan hukum, pemerintahan, dan masyarakat.

“Wali Nanggroe merupakan lembaga kekhususan Aceh yang hanya ada di Aceh. Karena itu, mari kita perkuat kekhususan Aceh, salah satunya dengan merakyatkan Lembaga Wali Nanggroe sehingga lembaga ini menjadi bagian dari rakyat Aceh,” ujar Dr. Zainal Abidin.

Sementara itu, sosialisasi yang menyasar mahasiswa UNSAM merupakan bagian atau lanjutan dari kegiatan sosialisasi Qanun Wali Nanggroe yang dilaksanakan dari kampus ke kampus. Melalui pendekatan tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memahami keberadaan Lembaga Wali Nanggroe dalam konteks kekhususan atau keistimewaan Aceh, termasuk fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi Fakultas Hukum Universitas Samudra, keterlibatan dalam kegiatan tersebut sejalan dengan peran perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum mahasiswa. Sosialisasi regulasi secara langsung juga dapat menjadi ruang dialog antara perspektif akademik dan kelembagaan, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman hukum yang lebih kontekstual serta mampu melihat hubungan antara norma hukum, sejarah kekhususan Aceh, dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak berhenti pada pengenalan terhadap istilah Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe, tetapi terdorong untuk membaca serta memahami Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 secara lebih utuh. Pemahaman tersebut penting untuk membangun kesadaran generasi muda mengenai kekhususan Aceh sekaligus mendorong partisipasi akademik dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai kekhususan daerah sesuai koridor hukum nasional.

Pada akhirnya, sinergi antara Lembaga Wali Nanggroe dan Fakultas Hukum Universitas Samudra melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperluas pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai kelembagaan Wali Nanggroe. Upaya penyebarluasan informasi hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan literasi hukum di Aceh, sehingga keberadaan lembaga kekhususan Aceh dapat dipahami secara lebih objektif, kontekstual, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(CAR_1

Loading

The post Sosialisasi Qanun Wali Nanggroe dengan FH Unsam Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh appeared first on Universitas Samudra.

Scroll to Top